kievskiy.org

Pasal-Pasal Kontroversial dalam RKUHP yang akan Disahkan Juli 2022

SEKELOMPOK warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 September 2019 lalu. Aksi yang bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial.*/ANTARA
SEKELOMPOK warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 15 September 2019 lalu. Aksi yang bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial.*/ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini tengah menjadi polemik dan ditentang banyak pihak.

Mahasiswa bersama dengan elemen masyarakat lain di berbagai daerah bahkan turun ke jalan menuntut transparansi draf aturan tersebut.

Pasalnya, saat akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah pada Juli 2022 mendatang, draf final RKUHP justru seakan disembunyikan.

Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP

Padahal, terdapat belasan pasal yang dinilai kontroversial di dalam RKUHP yang akan segera disahkan tersebut.

Berikut Pasal-Pasal kontroversial di dalam RKUHP:

1.Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden

Dengan adanya Pasal ini, Presiden dan Wakil Presiden bisa melaporkan rakyatnya yang menyerang 'harkat dan martabat' mereka.

Baca Juga: Muhammad Bukan Sekadar Nama, Kepemimpinan Profetik Mengedepankan Indikator

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat