kievskiy.org

Soal Larangan Hina Presiden, Pakar: Itu Jadi Pasal Karet

Ilustrasi Undang-Undang.
Ilustrasi Undang-Undang. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum dan tata negara, Hamdan Zoelva memberikan komentar tentang pasal berkaitan penghinaan Presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Hal tersebut berkaitan dengan penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan Presiden.

Kemunculan pasal penghinaan Presiden menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Banyak pengamat hingga tokoh publik yang mengkritik mengenai pasal penghinaan Presiden tersebut.

Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP

Dinilai Hamdan Zoelva, adanya ketentuan baru tersebut bisa menyebabkan terjadinya pasal karet mengingat tidak ada batasan dan menjadi rancu.

"Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut Presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat Presiden," kata Hamdan Zoelva.

Oleh karena itu, Hamdan Zoelva berujar jika harus ada penjelasan dalam pasal yang telah disusun terkait penghinaan Presiden.

Baca Juga: Dua Tamu Meninggal Dunia, Tempat Karaoke Ayu Ting Ting Ditutup

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat