kievskiy.org

Kelakuan PNS Disentil, Utang ke Rentenir Jadi Sorotan

Ilustrasi utang.
Ilustrasi utang. /Pixabay/Rilsonav Pixabay/Rilsonav

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, menyentil kelakuan sejumlah PNS/ASN yang terlibat utang dengan rentenir.

Dari praktik di lapangan, ditemukan sejumlah ASN yang terlilit utang yang berasal dari bank atau rentenir.

Usai terlilit utang, para ASN tersebbut kemudian meninggalkan tugas-tugasnya akibat tidak bisa melunasi pinjaman yang mereka lakukan.

Hak untuk meminjam ke bank biasanya menjadi salah satu fasilitas yang diperoleh para ASN, tetapi ada batas pinjaman sesuai dengan kemampuan pendapatan bulanan.

Baca Juga: Aliansi BEM Unpad Serukan Aksi Turun ke Jalan Besok, Tuntut DPR dan Pemerintah Buka Draf RKUHP

Hal tersebut mengingat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus mengetahui ASN yang mengajukan pinjaman.

Untuk membayar pinjaman tersebut, bagi ASN yang memiliki pendapatan Rp3 juta per bulan akan dikenai angsuran maksimal Rp1,5 juta per bulan.

Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tetapi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lebak, Halson Nainggolan berujar jika banyak ASN yang kemudian meninggalkan tugasnya sebagai abdi negara.

Baca Juga: Soal Larangan Hina Presiden, Pakar: Itu Jadi Pasal Karet

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat