kievskiy.org

RUU 3 Provinsi di Papua Disahkan, Mendagri Tito Karnavian: Demi Kemajuan Pembangunan yang Cepat

Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Ilustrasi - Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. /Pixabay/ Ady_Fauzan

PIKIRAN RAKYAT – Indonesia resmi memiliki tiga provinsi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Pemekaran tiga provinsi baru tersebut dilakukan lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disetujui DPR melalui Rapat Paripurna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, pemekaran tiga provinsi di Papua tersebut bertujuan untuk kemajuan pembangunan yang merata di pulau yang terletak paling di sebelah timur Indonesia itu.

Baca Juga: Marak Isu Pembelian Gas Elpiji 3 Kg Pakai MyPertamina, Pertamina Beri Klarifikasi

"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta.

Mantan Kapolri itu mengaku sangat bersyukur atas pengesahan tiga RUU tersebut. Sebab, diakuinya penyusunan RUU tersebut tak mudah dan dilalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi tokoh masyarakat Papua.

Tito menegaskan salah satu misi pemekaran tiga provinsi baru di Papua ialah untuk menyejahterakan masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP) yang telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU tersebut.

Baca Juga: Tanah Longsor di India Tewaskan 7 Orang dan 55 Lainnya Hilang

"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," tutur Mendagri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat