kievskiy.org

ASN Dapat Bonus Lebih Besar di 2022, Simak Perbedaan Komponen Gaji ke-13 Tahun Ini dengan Tahun Lalu

Ilustrasi gajih ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Juli mendatang
Ilustrasi gajih ke-13 yang akan diterima PNS, TNI, Polri dan pensiunan pada Juli mendatang /Pixabay/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN tahun 2022.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.

Besaran yang akan cair mulai bulan Juli ini dikabarkan lebih besar dari pada tahun lalu, tepatnya yang dibagikan per Mei 2021.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 adalah senilai Rp35,5 triliun. Bonus tersebut sudah mulai cair awal bulan ini, Juli 2022.

Baca Juga: Gaji ke-13 Cari Juli 2022, Berapa Kira-kira Bonus yang Didapat Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin?

Alokasi dana tersebut di antaranya untuk gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun bagi para ASN di kementerian/lembaga, termasuk TNI/Polri.

ASN daerah mendapat alokasi sebanyak Rp15 triliun lewat dana alokasi umum (DAU), sementara para pensiunan dapat bagian Rp9 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

Ditilik dari aturan terbaru, perbedaannya terletak pada penambahan bonus tunjangan kinerja sebanyak 50 persen.

Seperti diketahui bersama, pada pembagian THR dan gaji ke-13 tahun 2021, ASN hanya akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam bentuk uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat