kievskiy.org

Kena Tilang Polisi, Benarkah KTP Bisa Jadi Jaminan Saat SIM atau STNK Ketinggalan?

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Dok. Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Ketika seorang pengendara ditilang, maka polisi akan menyita salah satu di antara Surat Izin Mengemudi (SIM), atau pun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sementara kalau pengendara tidak bisa menunjukkan keduanya, bisa saja petugas menahan motor pengendara sebagai barang bukti yang diamankan.

Pastinya pernah terbesit, apakah untuk menggantikan kedua surat tersebut KTP mampu menjadi pengganti jaminan sementara agar motor tidak diangkut?

Kabar yang mengklaim bahwa KTP bisa menggantikan SIM adalah keliru.

Baca Juga: Penjelasan Bank BRI Soal Kabar Gangguan BRImo, Nasabah Dapat Gunakan Internet Banking versi Browser

Pasalnya, SIM dan STNK menjadi satu-satunya bukti tunggal legal yang dipercaya untuk menunjukkan identitas pengendara serta legalitas sepeda motor.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Indonesia Baik, hal yang mengatur akan pertanyaan ini tersedia di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 106 ayat (5).

Berbunyi "Pada saat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang menggunakan ranmor wajib menunjukkanmenunjukkan, antara lain: STNK atau STNK, dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Pakar: Kunjungan Jokowi ke Rusia dan Ukraina Berpeluang Pulihkan Ekonomi Dunia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat