kievskiy.org

Vaksin Covid-19 Jenis Ini Mengandung Unsur Ginjal Embrio Bayi Manusia, MUI Keluarkan Fatwa Haram

Ilustrasi vaksin.
Ilustrasi vaksin. /Pixabay/ronstik Pixabay/ronstik

PIKIRAN RAKYAT - Vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics, buatan China mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI menjelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 Cansino hukumnya haram.

Hal tersebut setelah MUI mengeluarkan fatwa baru soal penggunaan vaksin CanSino untuk vaksin Covid-19.

Sebelumnya, MUI juga menetapkan vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt negara India adalah haram.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia: Kasus Baru Melesat Naik, Masyarakat Diminta Segera Vaksin Booster

Vaksin itu ditemukan mengandung enzim dari pankreas babi dalam proses produksinya.

Yang terbaru, MUI menetapkan bahwa vaksin produksi CanSino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

Fatwa tersebut diatur dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Fatwa tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat