PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat perjalanan masyarakat yang akan diterapkan paling lama dua pekan lagi.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator PPKM Jawa Bali di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Menurutnya, pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut Pandjaitan dalam keterangan resminya di Jakarta.
Baca Juga: Link Streaming Indosiar, Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Brunei di Piala AFF U19
Luhut Pandjaitan mengatakan keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat terbatas oleh Presiden Jokowi dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.
Hal itu dilakukan pemerintah Indonesia setelah mengamati dara dari berbagai sumber yang menunjukkan adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di beberapa negara seperti Prancis, Italia, dan Jerman.
Peningkatan kasus Covid-19 yang terjadi di beberapa negara tersebut yang membuat pemerintah khawatir.
Penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan juga, kata Luhut karena capaian vaksinasi booster di Indonesia masih rendah.