kievskiy.org

Ramai Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Mensos Risma Berhak Cabut Izin PUB ACT

Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini Instagram @tri.rismaharini

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berhak mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang  (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) dugaan penyelewengan dana terbukti.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan pihaknya mempunyai kewenangan untuk memastikan penyelenggaraan PUB sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

"Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.

Harry menjelaskan Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB.

Baca Juga: Viral Video SPBU Terbakar Diklaim Gegara Ada yang Main HP, Begini Faktanya

Namun apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan yang dilakukan ACT, pihaknya bisa menolak permohonan izin.

Pihaknya bisa mencabut izin apabila penyelenggara PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan," ucapnya.

Baca Juga: Yayasan ACT Soal Tudingan Fasilitas Mewah Petinggi: Untuk Operasional Bukan Pribadi

Mensos Risma, kata dia dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan; untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat