kievskiy.org

Pemprov DKI Jakarta Teken MoU dengan Dua Kota Penyangga Terkait Iklim dan Uji Emisi

Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi kendaraan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan dua kota penyangga, Tangerang Selatan dan Kota Bekasi terkait penanganan masalah iklim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, MoU berisi kolaborasi penyediaan sarana-prasarana untuk menudukung penyelesaian masalah iklim dan polusi udara, termasuk penerapan uji emisi.

Kerja sama dengan dua kota ini diharapkan Asep bisa diikuti oleh sejumlah daerah penyangga lainnya seperti Bogor, Depok, dan Ciajur.  

"Salah satunya kita berkolaborasi dalam penyediaan sarana prasarana untuk iklim ini. Salah satunya kita kerjasama untuk uji emisi," ucapnya saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Klarifikasi Disdukcapil Kota Bekasi Soal Viral Warga Keluhkan Bobroknya Pelayanan Saat Urus KTP

Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyusun sanksi bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi. Sanksi akan diberlakukan pada akhir tahun atau selambat-lambatnya awal tahun 2023.

Asep Kuswanto menuturkan sanksi yang disiapkan adalah kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Kematian Jurnalis Al Jazeera Belum Terpecahkan, AS Ungkap Hasil Investigasi: Pasukan Israel Tidak Sengaja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat