kievskiy.org

Klarifikasi Disdukcapil Kota Bekasi Soal Viral Warga Keluhkan Bobroknya Pelayanan Saat Urus KTP

Ilustrasi KTP. Diah Setiawati juga mengatakan bahwa Tim PPNS Disdukcapil telah melakukan klarifikasi terhadap keluhan warga tersebut.
Ilustrasi KTP. Diah Setiawati juga mengatakan bahwa Tim PPNS Disdukcapil telah melakukan klarifikasi terhadap keluhan warga tersebut. /Antara Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait berita viral warga yang mengeluhkan bobroknya pelayanan saat mengurus KTP.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Ridwan AS menyampaikan klarifikasi melalui Bagian Humas Setda Kota Bekasi perihal kasus tersebut.
 
Melalui surat yang ditandatangani ditandatangani Plt Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi selaku koordinator PLID, Diah Setiawati yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 5 Juli 2022, Pemkot Bekasi menyampaikan telah selesai menindaklanjuti dan memberikan pelayanan pencetakan E-KTP warga yang sebelumnya telah mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Bekasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Widi Mulia Be3 Hamil, Malah Bingung karena Putra Sulung Ogah Punya Adik Lagi
 
"Bahwa Tim Disdukcapil telah menyerahkan KTP-el yang bersangkutan kepada istrinya secara langsung di kediaman warga tersebut," ucap Diah Setiawati.
 
Secara rinci, dia pun menuturkan klarifikasi dan kronologis terkait keluhan warga Bekasi yang viral di media sosial tersebut.
 
"Saudara N datang ke kantor Disdukcapil untuk mengganti tanda tangan di KTP-el miliknya, tetapi petugas mengarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi online E-Open karena yang bersangkutan tidak memiliki smartphone android akhirnya kembali," tutur Diah Setiawati.
 
"Saudara N melakukan pendaftaran melalui Aplikasi E-Open pada 31 Mei 2022 tapi yang bersangkutan tidak datang ke kantor sesuai tanggal yang ditentukan oleh petugas," ujarnya.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Wagub Riza Patria Imbau Warga Segera Vaksinasi Booster Covid-19
 
"Sehingga ketika yang bersangkutan datang melampaui batas tanggal yang ditentukan, berdasarkan sistem, yang bersangkutan harus mengajukan pendaftaran ulang," ucapnya menambahkan.
 
Diah Setiawati mengatakan bahwa warga tersebut mengajukan pendaftaran kembali pada 29 Juni 2022, untuk hadir pada 1 Juli 2022 di mana pada tanggal dimaksud yang bersangkutan mendapatkan nomor antrian C-001. 
 
"Pada pukul 8.00 WIB, nomor antrian yang bersangkutan dipanggil untuk ditanyakan keperluannya," katanya.
 
"Setelah dicek data yang bersangkutan mengajukan permohonan ganti tanda tangan namun ternyata KTP-el yang bersangkutan hilang dan menyerahkan surat keterangan hilang yang sudah Expired. Kemudian oleh petugas diminta untuk sekaligus memperbaharui surat keterangan hilang dari kepolisian," tuturnya.

Baca Juga: 13 Terowongan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sudah Tembus, Target Operasional pada Juni 2023
 
 "Sebelum yang bersangkutan masuk ke dalam ruang ganti foto dan tandatangan, terdapat warga dari nomor antrian B yang melakukan proses cek retina mata, yang disampaikan oleh saudara N dalam keluhannya sebagai warga yang tidak memiliki nomor antrian," ujar Diah Setiawati menambahkan.
 
Dia menuturkan bahwa proses penggantian tanda tangan pun dilakukan pada pukul 8.30 WIB, tetapi transmisi jaringan ke Kemendagri terputus sejak pukul 9.00 WIB, karena adanya gangguan langsung dari gphone Telkom ke Kemendagri. 
 
"Gangguan dimaksud baru selesai diperbaiki oleh PT. Telkom pada pukul 13.00 WIB. Sementara saudara N menyampaikan ke petugas bahwa yang bersangkutan hanya memiliki izin waktu setengah hari kerja," ucap Diah Setiawati.

Baca Juga: Sejarah Kapitan Pattimura, Viral di Twitter karena Dianggap Miliki Nama Ahmad Lussy
 
"Dikarenakan yang bersangkutan tidak bisa menunggu, petugas menyampaikan kepada saudara N bahwa KTP-el bisa diambil pada hari Senin, 4 Juli 2022 dan dapat diwakilkan oleh istrinya dengan membawa bukti tanda terima yang asli," ujarnya.

"Pada hari Sabtu, saudara N memposting berita tentang pelayanan Disdukcapil yang dianggap mengecewakan, pada hari senin tanggal 4 Juli 2022, Tim Disdukcapil telah menyerahkan KTP-el yang bersangkutan kepada istrinya dengan menyambangi kediamannya sesuai domisili KTP," tuturnya menambahkan. 
 
Diah Setiawati juga mengatakan bahwa Tim PPNS Disdukcapil telah melakukan klarifikasi terhadap keluhan warga tersebut pada Senin, 4 Juli 2022, dan tindak lanjut internal kepada petugas pelayanan dan selanjutnya dilakukan pembinaan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: ACT Akui Comot 13,7 Persen Uang Donasi: Kami Bukan Lembaga Zakat
 
Kemudian dalam rangka memastikan warga Kota Bekasi mendapatkan kepastian pelayanan adminduk, warga Kota Bekasi dipersilakan mencari informasi dan penjelasan yang dapat diakses melalui Website resmi Disdukcapil Kota Bekasi di www.Disdukcapil.bekasikota.go.id.
 
Warga juga bisa mencari informasi melalui media sosial resmi Disdukcapil Kota Bekasi.
 
"Demikian klarifikasi ini kami sampaikan, atas ketidaknyamanan pelayanan yang terjadi kami mohon maaf, Disdukcapil senantiasa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan membahagiakan masyarakat," tutur Diah Setiawati.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat