kievskiy.org

ACT Akui Comot 13,7 Persen Uang Donasi: Kami Bukan Lembaga Zakat

 Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi.
Ilustrasi. ACT akui comot 13,7 persen donasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui mencomot dana donasi untuk kepentingan operasional.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. 

Hal itu adalah karena, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

Baca Juga: Profil Devy Anastasia, Jebolan MasterChef Indonesia yang Diduga Punya Akun OnlyFans

"Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers, Senin, 4 Juli 2022.

"Apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat," tuturnya menambahkan.

Menurut Ibnu Khajar, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program karena ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. 

Baca Juga: Profil Tito Karnavian, Pengganti Menpan RB Tjahjo Kumolo Selama 12 Hari

Meski begitu, dia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai dengan pergantian pimpinan.

"Pasca-pergantian pimpinan maka saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat," ujar Ibnu Khajar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat