kievskiy.org

Siap-siap Vaksin Booster Berlaku Sebagai Syarat Perjalanan, Begini Penjelasan Kemenhub

Ilustrasi. Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan.
Ilustrasi. Vaksin booster akan jadi syarat perjalanan. /Pixabay/Iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah berencana kembali menerapkan aturan untuk vaksin booster sebagai syarat perjalanan.

Melalui pernyataan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pemerintah mengungkap rencana persiapan menerbitkan aturan dan mekanisme untuk vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

Dengan rencana menerbitkan aturan, Kemenhub menyebut vaksin booster sebagai syarat perjalanan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan pada Selasa, 5 Juli 2022, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Viral Ulah Warga Cileungsi Bogor Teriak Pribumi, Tak Terima Ditegur Main Gitar Tengah Malam

Lebih lanjut, Presiden Jokowi memang sempat mengeluarkan arahan untuk menggunakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan hingga kegiatan masyarakat di Indonesia.

Untuk itu, Kemenhub berupaya menunggu Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan masa pandemi, yang nantinya menjadi rujukan untuk penerapan di lapangan.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ujarnya.

Jika sudah ada Surat Edaran Satgas, Kemenhub akan melakukan penerapan di berbagai tempat yang menjadi simpul transportasi, seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat