PIKIRAN RAKYAT - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan menjadikan vaksin booster sebagai syarat masyarakat untuk melakukan perjalanan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, mekanisme dan penerapannya sedang disiapkan oleh Kemenhub.
“Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Menurut Adita, persiapan ini dilakukan berbarengan dengan pengumuman Presiden Joko Widodo terkait arahan untuk mendorong vaksin booster di Indonesia.
Baca Juga: Jin Bertanduk Bersarang di Tengkuk Ruben Onsu, Nyawa sang Presenter Diterawang Sedang Dipertaruhkan
Menurutnya, Presiden Jokowi ingin agar vaksin booster dijadikan syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat.
Adapun dengan perintah itu, Kemenhub segera melakukan realisasinya dengan penerapan kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Untuk saat ini Kemenhub menjadikan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19 sebagai rujukan.
“Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan,” katanya.