kievskiy.org

Pemerintah Salurkan Minyak Kemasan Rp14.000, Pembelian Dibatasi Maksimal 10 Liter per Hari

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyalurkan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita seharga Rp14.000 sesuai Harga Eceran Tertinggi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat menyalurkan minyak goreng kemasan dengan merk Minyakita seharga Rp14.000 sesuai Harga Eceran Tertinggi. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menyalurkan minyak goreng kemasan seharga Rp14000 sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk masyarakat dengan merk dagang Minyakita.

PLT Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Syailendra mengatakan minyakita sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan merk EDM: 00203125.

Minyakita kata dia juga dapat digunakan oleh produsen dan pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun yang dapat diperpanjang. 

“Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM,” ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: 6 Makanan Sehat yang Ampuh Membantu Penyembuhan Penyakit, Ikan SMASH hingga Kacang

Syailendra mengatakan penjualan Minyakita dibatasi 10 liter per hari. Alasan pembatasan dilakukan untuk menghindari penggunaan yang tidak sesuai dengan masyarakat.

Kebijakan pembatasan ini juga dilakukan untuk menghindari penjualan dalam jumlah besar oleh industri. Hal itu juga tertuang dalam aturan Dirjen Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Syailendra menyebut kebijajakan penyaluran minyakita juga diharapkan bisa mempercepat distribusi minyak goreng untuk Indonesia bagian timur. 

Mahalnya harga minyak goreng di wilayah timur Indonesia ini karena disebabkan sulitnya logistik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat