kievskiy.org

Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di Dinas Bina Marga DKI, Dua Orang Jadi Tersangka

Ilustrasi - Penambahan ruang tahanan untuk tersangka maling uang rakyat oleh KPK
Ilustrasi - Penambahan ruang tahanan untuk tersangka maling uang rakyat oleh KPK /Pixabay/mohamed_hassan

 

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan Dinas Bina Marga.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam menuturkan kedua tersang tersebut berinisial HD selaku pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan IM dari pihak swasta.

"Pada Kamis, 7 Juli 2022, penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka terkait pelaksanaan pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan," kata Ashari dalam keterangannya dikutip, Jumat, 8 Juli 2022.

Ashari menyebut, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : TAP-65/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022 dan Nomor : TAP-66/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 7 Juli 2022.

Baca Juga: Pesawat Jenis Cessna Terbakar di Lanud Husein Sastranegara, Ternyata Hanya Skenario

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Ashari, perkara dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan dengan nilai anggaran sebesar Rp 36 miliar lebih.

"Pada 2015, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan beberapa alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000," ucap Ashari.

Dalam perkara ini, tersangka HD sebagai PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, dan juga sebagai pengguna barang atau jasa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat