kievskiy.org

Aturan Terbaru Masuk Indonesia dari Luar Negeri, Belum Divaksin Wajib Karantina 5 Hari

Suasana di Bandara
Suasana di Bandara /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – PT Angkasa Pura II (Persero) mengeluarkan aturan terbaru perihal wisatawan asing atau Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia.

Aturan baru ini diberlakukan seiring dengan terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan ini akan berlaku di 20 bandara mulai Minggu, 17 Juli 2022.

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangannya.

Baca Juga: Jadwal Bola Hari Ini 11 Juli 2022: Pertandingan Leg Kedua Semifinal Piala Presiden

Dalam aturan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 70/2022, bagi penumpang rute internasional, diatur dalam lima poin.

Pertama, PPLN yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua dan ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Kedua, PPLN yang belum divaksinasi sekali pun atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5x24 jam saat tiba di Indonesia.

Ketiga, bagi WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan langsung diberikan dosis vaksin di entry level setelah dilakukan pemeriksaan gejala pada saat kedatangan dengan hasil negatif.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat