PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali memperpanjang level pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM efektif mulai 19 April hingga 9 Mei 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam siaran pers pada Selasa, 19 April 2022.
Di waktu yang sama, Wiku juga mengatakan pihaknya telah menyertakan dua kebijakan tambahan khusus bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Hal ini telah diatur Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022. Adendum itu berlaku mulai hari ini, 19 April, sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 April 2022: Cancer, Leo, dan Virgo, Rezeki Nomplok Menghampirimu
Wiku menegaskan, kebijakan penerapan PPKM saat ini dinilai perlu, meski nyatanya penanganan Covid-19 di setiap daerah di Jawa Bali dari minggu ke minggu terus meningkat signifikan.
Situasi tersebut menurutnya bukan ukuran saklek, sebab masih terdapat dua wilayah kabupaten kota yang berstatus level tiga saat ini. Dua wilayah itu adalah Kabupaten Serang dan Pamekasan.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, dalam rangka menyambut periode mudik yang sehat dan aman pihaknya menyertakan dua kebijakan tambahan.
Di antaranya penambahan pintu masuk bagi PPLN asal Singapura oleh pemerintah. Kini PPLN dari Negeri Singa bisa masuk melalui Pelabuhan Tarempa, Pulau Anambas, Kepulauan Riau.