kievskiy.org

Kemenag : Kapasitas Tempat Ibadah yang PPKM Level 1 Boleh 100 Persen

Kemenag buat aturan baru terkait kapasitas tempat ibadah, boleh 100 persen asal di lokasi PPKM level 1.
Kemenag buat aturan baru terkait kapasitas tempat ibadah, boleh 100 persen asal di lokasi PPKM level 1. /Antara Foto/Syifa Yulinnas Antara Foto/Syifa Yulinnas

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Agama (kemenag) memberlakukan aturan baru terkait pengaturan kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota.

Wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, saat ini kapasitas tempat ibadah sudah dapat diisi 100%.

Ketentuan ini resmi tercantum dalam Surat Edaran No 06 Tahun 2022 Terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seperti Pikiran Rakyat.com kutip dari laman resmi Kementrian Agama, Rabu 30 Maret 2022.

Baca Juga: Bebas Pungli, Pabrik Dari Jatim Ini Ngaku Ketagihan Investasi di Jateng

Menurut Yaqut, keterisian 100% tempat ibadah ini harus di seimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Untuk wilayah yang masih menerapkan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah masih dibatasi hingga 75% dari kapasitas tempat.

Sedangkan untuk kawasan yang masih menerapkan PPKM level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

Baca Juga: Ganjar Hibahkan 281 Miliar Untuk Pengajar Agama di Jateng

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat