PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementrian Agama (kemenag) memberlakukan aturan baru terkait pengaturan kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota.
Wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, saat ini kapasitas tempat ibadah sudah dapat diisi 100%.
Ketentuan ini resmi tercantum dalam Surat Edaran No 06 Tahun 2022 Terkait Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.
“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seperti Pikiran Rakyat.com kutip dari laman resmi Kementrian Agama, Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Bebas Pungli, Pabrik Dari Jatim Ini Ngaku Ketagihan Investasi di Jateng
Menurut Yaqut, keterisian 100% tempat ibadah ini harus di seimbangi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk wilayah yang masih menerapkan PPKM level 2, kegiatan peribadatan berjamaah masih dibatasi hingga 75% dari kapasitas tempat.
Sedangkan untuk kawasan yang masih menerapkan PPKM level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.
Baca Juga: Ganjar Hibahkan 281 Miliar Untuk Pengajar Agama di Jateng