PIKIRAN RAKYAT – PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang selama dua pekan mulai tanggal 5 April hingga 18 April 2022.
Perpanjangan masa PPKM Jawa-Bali diperintahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2022.
Di dalam Inmendagri, untuk wilayah yang diberlakukan PPKM level 1, pemerintah mengizinkan pengoperasian kapasitas maksimal atau 100 persen untuk beberapa sektor.
Sektor tersebut adalah supermarket, hypermarket, pasar tradisional, took kelontongan dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Di samping itu, dalam aturan tempat-tempat tersebut bagi wilayah yang telah berstatus PPKM level 1, pemerintah tidak mencantumkan batasan jam operasional yaitu hingga pukul 22.00.
Namun, pemerintah tetap mewajibkan para pengunjung untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 April 2022.
Pengunjung baru bisa masuk ke dalam pasar swalayan, supermarket, hypermarket, dan swalayan jika status mereka menunjukan indikator hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: BBM Naik, Pengelola Terminal Sukabumi Jawab Persoalan Kenaikan Ongkos Antarkota