kievskiy.org

Mendagri Tito Karnavian Sebut Tidak Ada PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Seiring dengan kasus Covid-19 yang mengalami penurunan di berbagai wilayah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.

Instruksi tersebut membahas mengenai pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali selama pandemi Covid-19 berlangsung.

Dalam instruksi tersebut, dinyatakan mulai tanggal 22 Maret 2022 hingga 4 April 2022, di wilayah Jawa dan Bali, sudah tidak ada yang menerapkan PPKM level 4.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," ujar Tito Karnavian.

Baca Juga: Politisi PKB Jadi Incaran KPK, Cak Imin Dianggap Umpan Pemerintahan Jokowi

Dikutip dari situs Sekretariat Presiden, di wilayah Jawa dan Bali saat ini yang menerapkan PPKM level 3 tercatat sebanyak 39 kab/kota .

Sedangkan untuk yang menerapkan PPKM level 2, tercatat ada 83 kab/kota. Untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1, hanya 6 kab/kota.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

PPKM Level 3

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat