kievskiy.org

Update Terbaru PPKM Jawa - Bali, Daerah Status Level 1 Hampir di Semua Sektor Bisa Beroperasi 100 Persen

Ilustrasi. Dalam instruksi Kemendagri, terdapat penyesuaian daerah dengan level 1 PPKM.
Ilustrasi. Dalam instruksi Kemendagri, terdapat penyesuaian daerah dengan level 1 PPKM. /Antara/Aditya Pratama Putra

 

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam Instruksi tersebut, terdapat penyesuaian dan pengaturan terhadap daerah dengan level 1 PPKM.

Antara lain untuk bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi pernikahan, pelaksanaannya masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) 4 menteri.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bawa Kabar Baik Soal Ramadhan 2022

Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dapat memberlakukan Work from Office (WFO) 100 persen. Begitu pun sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor juga dapat beroperasi 100 persen.

Kecuali, pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor, masih harus memberlakukan WFO 75 persen. Sedangkan sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Terakhir, untuk kegiatan makan minum di restoran atau tempat umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat