PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perpanjangan PPKM Wilayah Jawa dan Bali, pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dalam Instruksi tersebut, terdapat penyesuaian dan pengaturan terhadap daerah dengan level 1 PPKM.
Antara lain untuk bioskop, mal, pabrik, tempat ibadah sudah bisa beroperasi 100 persen, terkecuali acara resepsi pernikahan, pelaksanaannya masih dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, tetap mengacu pada surat edaran bersama (SEB) 4 menteri.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Bawa Kabar Baik Soal Ramadhan 2022
Kemudian, pelaksanaan kegiatan sektor non esensial dapat memberlakukan Work from Office (WFO) 100 persen. Begitu pun sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non karantina, industri orientasi ekspor juga dapat beroperasi 100 persen.
Kecuali, pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor, masih harus memberlakukan WFO 75 persen. Sedangkan sektor kritikal seperti supermarket dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.
Terakhir, untuk kegiatan makan minum di restoran atau tempat umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat .
Terkini Lainnya
Tags
Bali
Jawa
Covid-19
PPKM
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Aturan Terbaru PPKM Membolehkan Penonton Hadir di Stadion, LIB: Harus Koordinasi Dulu, Prosesnya Masih Panjang
Sambut Baik Aturan Terbaru PPKM, Polda Metro dan PSSI Bahas Persiapan Pertandingan Dihadiri Penonton
Kemendikbudristek: Wilayah PPKM level 2 PTM 50 Persen, Orangtua Bisa Memilih
Satgas Covid-19: Mudik Lebaran Ditentukan Level PPKM dan Kepatuhan Masyarakat terhadap Prokes
Update Terbaru PPKM Jawa-Bali Hari ini, Tak Ada Daerah yang Berstatus Level 4
Terkini
2 Eksekutor Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut Ditangkap, Fakta CCTV dan Barang Bukti yang Menentukan
Nagita Slavina Bisa Maju Pilkada Sumut Jika Bobby Mau, Gerindra Singgung Keputusan Bersama
A Bali Resident Allegedly Detained and Tortured by 10 Policemen, Eardrums Becomes Permanently Disable
Sambut Kedatangan Grand Syekh Al Azhar, Menag: Kunjungan Penuh Makna bagi Indonesia
Indonesian Legislator Surrenders to Police After Shooting Incident During Wedding Tradition
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Olly Dondokambey Tetap Sosialisasi Steven Kandouw Jadi Cagub Sulut, Ini Alasannya
Khofifah: Angka Kemiskinan di Jawa Timur Turun Signifikan, Capai Sejarah Terendah 9,79 Persen
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada di Dua Lokasi
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Jadwal SIM Keliling Cianjur Hari Ini Selasa, 9 Juli 2024 Ada Di Satu Lokasi
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022