kievskiy.org

Kemendikbudristek: Wilayah PPKM level 2 PTM 50 Persen, Orangtua Bisa Memilih

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/ Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkap wilayah PPKM level 2 dapat melaksanakan pembalajaran tatap muka (PTM) dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir," katanya dalam keterangannya, Jumat, 11 Maret 2022.

Suharti menjelaskan, SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Baca Juga: Chelsea Mulai Ditinggalkan Para Sponsor, Kebangkrutan di Depan Mata

Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri.

Namun, Suharti mengimbau pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas.

Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

Baca Juga: Rusia Ketahuan Pakai Senjata Super Mematikan di Ukraina, Bisa Bikin Tubuh Manusia Menguap

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat