kievskiy.org

Update Terbaru PPKM Jawa-Bali Hari ini, Tak Ada Daerah yang Berstatus Level 4

Dalam Instruksi Mendagri terbaru, untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan PPKM level 4.
Dalam Instruksi Mendagri terbaru, untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan PPKM level 4. /Pizabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terbaru mengenai PPKM Wilayah Jawa dan Bali Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022, pada Selasa, 22 Maret 2022.

Dalam Instruksi Mendagri terbaru, untuk wilayah Jawa-Bali kali ini sudah tidak ada lagi wilayah dengan PPKM level 4.

Pada pekan sebelumnya, 7 daerah masih berada pada PPKM level 4 di wilayah pulau Jawa dan Bali dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 dan Inmendagri sebelumnya.

Adapun 7 daerah tersebut antara lain Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun.

Baca Juga: Politisi PKB Jadi Incaran KPK, Cak Imin Dianggap Umpan Pemerintahan Jokowi

Setelah evaluasi tiap pekan, Indonesia terus membaik dari situasi pandemi Covid-19 yang sebelumnya terdampak gelombang ketiga penyebaran corona varian Omicron.

Setelah melalui puncaknya, kini kondisi terus membaik secara signifikan, ditandari dengan pelandaian kasus yang berbanding lurus dengan membaiknya level daerah.

"Di mana dalam PPKM kali ini pengaturan PPKM pada level 4 dihapus karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat 7 daerah," kata Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kemudian, wilayah sebelumnya yang ditetapkan dengan level 3 juga mengalami penurunan jumlah dari 66 daerah menjadi 48 daerah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat