kievskiy.org

Selain Ramadhan, PPKM Level 2 Jadi Sebab Puluhan Bar dan Diskotek di Jakarta Barat Dilarang Beroperasi

Ilustrasi. PPKM level 2 mengharuskan puluhan bar dan diskotek di Jakarta Barat ditutup.
Ilustrasi. PPKM level 2 mengharuskan puluhan bar dan diskotek di Jakarta Barat ditutup. /Pixabay/6015548

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta Barat (Jakbar) mengharuskan puluhan tempat hiburan malam seperti bar dan diskotek ditutup atau dilarang beroperasi.

Pemkot Jakbar menegaskan hal tersebut melalui keterangan Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat Budi Suryawan.

“Tempat hiburan malam dilarang bukan hanya karena sedang dalam masa Bulan Suci, dua jenis tempat hiburan itu memang belum diperbolehkan beroperasi selama PPKM level 2,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 5 April 2022.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Barat pada 2020, jumlah bar di wilayah Jakbar adalah sebanyak 64 lokasi.

Baca Juga: Politisi Inggris Heran, Luka-Luka di Mayat Korban Pembantaian Bucha Tidak Membuat Lalat Tertarik

Sementara itu, total lokasi diskotek ada 12, lokasi tempat karaoke berjumlah 42, dan pertunjukan musik secara langsung (live music) berjumlah 20 tempat.

Budi memastikan pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan bekerja sama melakukan pemantauan di lapangan khususnya selama Ramadhan ini.

Dia menegaskan, jika masih ditemukan beberapa bar yang ngeyel tetap beroperasi, pihaknya tidak akan segan memberikan peringatan hingga penutupan paksa tempat untuk sementara.

Pemkot Jakbar juga akan memastikan pemantauan terhadap tempat hiburan malam lainnya terus konstan dilaksanakan selama Ramadhan 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat