kievskiy.org

Kompolnas: Bharada E dan Istri Kadiv Propam Ferdy Sambo Harus Dilindungi

Ilustrasi penembakan antarpolisi, Kompolnas angkat bicara.
Ilustrasi penembakan antarpolisi, Kompolnas angkat bicara. /Pixabay/Brett_Hondow

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, berpendapat Bharada E dan Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo harus dilindungi.

Pasalnya, Bharada E terlibat baku tembak dengan Brigadir J karena terjadinya tindakan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam.

"Kami berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindungi," kata Poengky Indarti, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi S-Presso, Mobil Murah Suzuki yang Bisa Dipesan Modal Rp5 Jutaan

Menurutnya, kasus pelecehan masuk dalam kategori kekerasan seksual, yang dapat menyerang perempuan di mana saja, kapan saja, dan siapa saja.

"Dan tindakan keji tersebut dapat dilakukan oleh orang-orang yang kita kenal," ucap  Poengky Indarti.

Dia juga menuturkan bahwa Kompolnas mengikuti perkembangan berita di media terkait kasus baku tembak dua anggota kepolisian tersebut.

Baca Juga: Jurnalis Thailand Bela Vietnam U-19, Soroti Alasan Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

Terkait latar belakang baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia, Kompolnas mengikuti pernyataan yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri kepada media.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat