kievskiy.org

Berkaca dari Kasus Brigadir J, Pengamat Minta Perketat Aturan Penggunaan Senjata bagi Anggota Polri

Ilustrasi baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir J setelah ditembak Bharada E
Ilustrasi baku tembak antara dua polisi di rumah Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan Brigadir J setelah ditembak Bharada E /Pixabay/Brett_Hondow

PIKIRAN RAKYAT - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong agar Mabes Polri memperketat soal aturan penggunaan senjata bagi anggota kepolisian.

Hal itu menyusul kasus tewasnya Brigadir J oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Pengamat kepolisian ISESS Bambang Rukminto menilai penggunaan senjata bagi anggota kepolisian kurang ketat dan memungkinkan terjadinya pelanggaran.

"Masih longgar, yang memungkinkan pelanggaran-pelanggaran. Misalnya Perkap (Nomor) 1/2022 tentang penggunaan senjata organik untuk personel maupun non organik untuk non Polri/TNI," kata Bambang kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Yuk Ikuti Bincang Jumat Bisnis Spesial Episode, bank bjb Hadirkan Ahli Bisnis Ekspor Agar UMKM Go Global

Padahal kata dia, merujuk dari kasus penembakan tersebut berdasarkan aturan anggota Polri yang berpangkat tamtama tidak dibenarkan menggunakan senjata.

Aturan itu kata dia, jelas dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata bagi anggota Polri termasuk TNI.

Namun keberadaan Perkap Nomor 1 Tahun 2022 itu menurutnya justru telah memberikan kelonggaran bagi semua personel kepolisian yang dapat membawa senpi laras pendek asal mendapat rekomendasi pimpinan.

Baca Juga: Toko Buku dan Seragam Sekolah Diserbu Pembeli, Pedagang: Lumayan lah...

Meskipun dalam ketentuan itu tetap dibatasi bahwa senjata api yang dibawa hanya diperbolehkan jenis revolver dengan maksimal 6 peluru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat