kievskiy.org

WNI Wajib Terima Vaksin Booster Jika Ingin Pergi ke Luar Negeri, Kata Satgas Covid-19

Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan banyak persoalan yang terjadi sebagai penyebab kematian setelah vaksinasi Covid-19.
Pakar Satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan banyak persoalan yang terjadi sebagai penyebab kematian setelah vaksinasi Covid-19. /Tangkap layar youtube.com/Sekretariat Presiden

PIKIRAN RAKYAT - Segera beredar aturan baru untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri, sebagaimana diungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Lebih lanjut, Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa WNI di atas 18 tahun yang melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster.

Menurut Wiku Adisasmito, vaksin booster menjadi wajib karena untuk keamanan masing-masing individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Hal ini semata-mata untuk keamanan masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Viral Balon Dagangan Terbang, Penjual Sampai Gemetar: Gimana Ini, Harus Diganti

Diketahui, aturan baru untuk pelaku perjalanan ke luar negeri telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia, Wiku meminta mereka wajib mendapat vaksinasi minimal dosis kedua.

"Upaya skrining gejala diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dilakukan di seluruh titik masuk," ujarnya menambahkan.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat