kievskiy.org

Aset Terpidana Pencurian Uang Rakyat Jiwasraya Disita

Kejati DKI Jakarta ekseskusi sejumlah harta terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.
Kejati DKI Jakarta ekseskusi sejumlah harta terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro. /Twitter.com/@Jiwasraya

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengeksekusi sejumlah harta benda milik terpidana tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

”Pelaksanaan sita eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan di Jakarta, Rabu 13 Juli 2022.

Ashari menuturkan, kejaksaan menyita sejumlah aset Benny Tjokrosaputro sebagai hukuman tambahan berupa uang pengganti.

Kejaksaan menyita aset Benny Tjokrosaputro berupa rumah seluas 1.108 meter persegi di Patra Kuningan dengan sertifikat hak milik Nomor 371 yang diterbitkan 12 Desember 2007 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan.

Baca Juga: Indonesia Masih Kekurangan 160.000 Dokter, Butuh 4 Tahun Untuk Memenuhinya

Penyidik juga mengeksekusi tanah dan bangunan Benny Tjokrosaputro di Jalan Pandeglang Nomor 41, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

”Selanjutnya, terhadap barang bukti yang dilakukan sita eksekusi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ashari. (SG)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat