kievskiy.org

Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI, Jaksa Agung Dianggap Tidak Profesional Tangani Kasus Jiwasraya

Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa diduga tidak profesional dalam menangani sebuah kasus Jiwasraya.

Hal tersebut diungkap Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar merujuk putusan Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membatalkan surat dakwaan JPU terhadap 13 perusahaan Manajemen Investasi (MI) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. 

Ia menilai putusan hakim tersebut menunjukan bahwa jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.

"Menurunnya kualitas kejaksaan, tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara," ujar Fickar kepada wartawan, Rabu 18 Agustus 2021.

Baca Juga: Info Terbaru Soal Gaji PNS, THR, dan Tunjangan 2022, Airlangga Hartarto Sebut Akan Ada Potongan

Sebelumnya, majelis hakim menilai bahwa perkara ke-13 perusahaan investasi tidak berhubungan satu sama lain sehingga ditengarai akan menyulitkan majelis untuk menilai perbuatan masing-masing terdakwa.

Hakim juga menilai bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada 13 terdakwa tersebut tidak ada sangkut paut dan hubungan satu sama lain.

Majelis hakim pun melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Putus Asa, Warga Australia Lakukan Berbagai Cara untuk Tinggalkan Bali

Fickar pun mengatakan seharusnya hal itu menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pemimpin Kejaksaan. "Karena justru Kejaksaanlah sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis)," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat