kievskiy.org

Pakar UI Sebut Ada Dugaan Salah Verifikasi Aset dalam Kasus Jiwasraya-Asabri

Ilustrasi sidang, palu, hukum.
Ilustrasi sidang, palu, hukum. /Pixabay/Succo

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Dr Eva Achjani Zulfa menyebut bahwa penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Sebab, Kejaksaan selaku penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset di kasus Jiwasraya-Asabri yang diduga serampangan. 

"Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva dalam webinar berjudul Perilaku Abuse of Power Berkedok Penegakan Hukum.

Menurut dia, seperti disebutkan dalam keterangan yang diterima, Selasa 3 Agustus 2021, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. 

Baca Juga: Pedoman Rekening Listrik, Bayar Awal Bulan dan Ada Promo Merdeka

"Nah, di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung,  yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya  terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana," katanya.

Eva menegaskan bahwa penyidik harusnya melakukan verifikasi atau klasifikasi secara detil terhadap suatu barang sehingga dapat diketahui dengan pasti barang tersebut terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana. 

"Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Padahal penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita," ujar Eva.

Baca Juga: Spesifikasi Pindad MV2 4x4, Mobil Baru Buatan Bandung Kembaran Maung

"Sehingga jika diketahui ada barang milik pihak ketiga yang kemudian tersita, maka seharusnya harus dikembalikan segera ke pemiliknya, ini kaitannya dengan the rights of property dalam HAM yaitu hak untuk memiliki sesuatu dan menggunakannya, termasuk pula hak untuk membeli maupun menjual sesuatu," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat