PIKIRAN RAKYAT - Hukuman Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Pecatan Polisi tersebut mendapat tambahan hukuman penjara dalam kasus aborsi kandungan Novia Widyasari.
Randy Bagus Hari Sasongko yang sebelumnya divonis dua tahun penjara, kini harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.
Hal itu tercantum dalam Putusan Bandung PT Surabaya Nomor 519/PID/2022/PT SBY.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima permintaan bandung dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan, dengan persetujuan perempuan itu, sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," tutur putusan yang dilihat Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 15 Juli 2022.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena berpendirian bahwa Randy Bagus Hari Sasongko dinilai terbukti melakukan tindak pidana pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.