kievskiy.org

Malaysia Tak Ikuti MoU, Indonesia Hentikan Sementara Penyaluran PMI

Ilustrasi pekerja migran Indonesia.
Ilustrasi pekerja migran Indonesia. /Antara/Feri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia mulai 13 Juli 2022.

Indonesia menilai Kuala Lumpur melanggar nota kesepahaman (MoU) tenaga kerja yang telah disepakati kedua negara.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, keputusan itu dibuat setelah perwakilan RI menemukan beberapa bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem maid online (SMO), yaitu sistem rekrutmen yang di luar kesepakatan dalam MoU.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: MoU Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia Harus Dipatuhi

“Secara khusus SMO ini membuat posisi PMI kita menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutan ini melewati UU Nomor 18 Tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran. Akhirnya PMI kita yang berangkat ke Malaysia tidak melalui tahapan yang legal,” kata Judha dalam pengarahan media secara daring, Kamis, 14 Juli 2022, seperti dilansir Antara.

Menyikapi temuan tersebut, pemerintah Indonesia memutuskan menghentikan sementara penempatan PMI ke Malaysia hingga mendapat klarifikasi dari pihak Malaysia serta komitmen untuk menghentikan SMO penempatan PMI sektor domestik ke negara itu.

Keputusan tersebut telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Malaysia, yang akan segera membahas isu itu dengan Ke- menterian Dalam Negeri Malaysia.

“Kami harapkan hasil positif dari pembahasan tersebut,” tutur Judha.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita, Menaker Kenang Sosok Fahmi Idris: Sangat Peduli dengan Nasib PMI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat