kievskiy.org

Menaker Ida Fauziyah: MoU Penempatan PMI Sektor Domestik ke Malaysia Harus Dipatuhi

Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” kata Menaker dalam keterangan di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Menurut dia, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Baca Juga: Menaker Akan Perkuat Pengawasan Ketenagakerjaan Demi Tambah Peserta Jamsos dan Kejar Angka Kebutuhan

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Seperti diketahui, pemerintah Indonesia dan pemerintah Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022. Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system), dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

Baca Juga: Menaker Sumbang Saran Atasi Kemacetan Arus Balik, Apa Saja?

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas itikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat