kievskiy.org

Menaker Sumbang Saran Atasi Kemacetan Arus Balik, Apa Saja?

Pemudik berjalan turun dari KMP Kumala saat tiba di dermaga satu Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu 30 April 2022. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan data arus balik Lebaran 2022, dilaporkan puluhan ribu penumpang lintasi Pelabuhan Bakauheni.
Pemudik berjalan turun dari KMP Kumala saat tiba di dermaga satu Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu 30 April 2022. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan data arus balik Lebaran 2022, dilaporkan puluhan ribu penumpang lintasi Pelabuhan Bakauheni. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Puncak arus balik Idul Fitri 1443 Hijriah diprediksi terjadi pada 6 s.d 8 Mei 2022. Untuk mengurai kemacetan arus balik, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyarankan agar pekerja/buruh yang mudik Lebaran untuk menghindari kembali ke Jakarta dan sekitarnya pada periode puncak arus balik.

"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Jokowi, bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu, 7 Mei 2022.

Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja/buruh yang mudik lebaran, sehingga dapat menghindari puncak arus balik tersebut.

Baca Juga: Seolah Menantang, Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik H-3 Pelantikan Presiden Baru Korea Selatan

"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.

Menurut Menaker, upaya ini dapat diwujudkan melalui dialog, komunikasi, dan koordinasi yang intensif antara pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun, salah satu substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).

"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi COVID-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," kataMenaker.

"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat