kievskiy.org

Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis hingga 12 Tahun Kurungan Penjara

Penangkapan Mas Bechi.
Penangkapan Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan tinggi (Kajati) Jawa Timur mendakwa MSAT atau Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun.

Oleh JPU, MSAT atau Mas Bechi dikenakan pasal berlapis. Kepala Kajati Jawa Timur Mia Amiati mengatakan bahwa pihaknya mendakwa Mas Bechi dengan pasal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

MSAT atau Mas Bechi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur pada Senin 18 Juli 2022. Dalam sidang yang digelar tertutup itu, Mia Amiati mengatakan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan.

"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Baca Juga: Mas Bechi Jalani Sidang Perdana, 405 Polisi Jaga Keamanan PN Surabaya

Mia menyebut, dalam memberikan dakwaan, pihaknya tidak mengedepankan arogansi melainkan ingin menegakkan hukum dengan humanis.

"Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ujarnya dikutip dari Antara, Senin 18 Juli 2022.

Ia menegaskan pihak JPU akan mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat