kievskiy.org

Sidang Perdana MSAT alias Mas Bechi: Didakwa Pasal Berlapis, Anak Kiai Jombang Itu Terancam 12 Tahun Penjara

Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur.
Petugas menggiring tersangka Moch Subchi Azal Tsani (kedua kiri) seusai rilis kasus di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng-Sidoarjo, Jawa Timur. /Antara/Umarul Faruq Antara/Umarul Faruq

PIKIRAN RAKYAT - Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdananya pada Senin, 18 Juli 2022.

Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati tersebut digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, secara tertutup.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati usai persidangan di PN Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

Baca Juga: TNI AU Sebut Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Jatuh saat Latihan Night Tactical Intercept

"Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan," tuturnya.

"Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis," ucap Mia Amiati menambahkan.

Dia mengatakan dalam dakwaan tersebut terdakwa didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya.

Baca Juga: TNI AU Pastikan Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle Jatuh di Blora Jateng

"Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP," kata Mia Amiati.

Dia menuturkan bahwa pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim," ujar Mia Amiati, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat