kievskiy.org

MSAT Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi akan Jerat Mas Bechi dengan 12 Tahun Penjara

MSAT diduga melakukan aksi bejat kepada empat korban yang merupakan santriwati di pesantren asuhannya.
MSAT diduga melakukan aksi bejat kepada empat korban yang merupakan santriwati di pesantren asuhannya. /Antara/Umarul Faruq/hp.

PIKIRAN RAKYAT - Moch Subchi Azal Tzani (MSAT) yang saat ini disorot sebagai tersangka pencabulan telah menyerahkan diri setelah berulang kali dikepung oleh tim kepolisian Jombong, Jawa Timur.

Meski telah menyerahkan diri, MSAT alias Mas Bechi yang merupakan putra pertama dari pemilik Pesantren Shiddiqiyyah Jombang akan terkena dua pasal karena dugaan melakukan pencabulan terhadap empat orang santriwati.

Dalam detailnya, dua pasal yang bisa menjerat MSAT sebagai tersangka pencabulan adalah Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP.

Baca Juga: Unpad Gelar SMUP Sarjana Jalur Mandiri, 32.736 Peserta Ikuti Ujian Secara Daring

"Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dalam konferensi pers baru-baru ini, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Dari dua pasal yang akan menjeratnya, MSAT diduga melakukan aksi bejat kepada empat korban yang merupakan santriwati di pesantren asuhannya.

Untuk dugaan kasusnya, aksi bejat MSAT dilakukan dua kali, yakni Senin 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sabtu 9 Juli 2022: Selamat Gemini Cita-cita Anda Segera Tercapai!

Disebutkan, tersangka melakukan pencabulan dengan mengambil lokasi di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat