kievskiy.org

Polisi: 5 Orang Santriwati Jadi Korban Dugaan Pencabulan Mas Bechi, 11 Barang Bukti Diamankan

Pihak kepolisian telah menggelar rilis kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSAT atau Mas Bechi.
Pihak kepolisian telah menggelar rilis kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka MSAT atau Mas Bechi. /Antara/Umarul Faruq/hp.



PIKIRAN RAKYAT – Pihak kepolisian telah menggelar rilis kasus pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Jumat, 8 Juli 2022.

Berdasarkan hasil penuturan Divisi Humas Polri, Mas Bechi telah melakukan perbuatan asusila terhadap lima orang santriwati.

Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan tersangka di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan dari hasil pemeriksaan, pihaknya telah memeriksa salah satu korban berinisial MN.

Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah

MSAT melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali. Pertama pada Senin, 8 Mei 2017 silam sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, yang kedua melakukan kejahatan seksual di sebuah tempat bernama Gubuk Cokro Kembang, pada 18 Mei 2017 pukul 23.00 WIB.

Lokasi kedua itu terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Dari hasil pendalaman, penyidik telah mengamankan 11 barang bukti, mulai dari pakaian korban hingga hasil visum.

"Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua stel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," tutur Ramadhan, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Selain itu, penyidik juga telah mendapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang.

Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21

Selama memproses perkara tersebut, Ramadhan menyebut penyidik telah memeriksa total 36 saksi dan 8 saksi ahli.

Baca Juga: Bisa Dikenakan Pasal, Ini Besaran Denda bagi Pengendara yang Berboncengan Tiga

Kedelapan saksi ahli disebutkan terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan 2 ahli psikologi.

Menurut Ramadhan, atas perbuatannya, Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap lima santriwati dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, Mas Bechi harus dilakukan upaya penangkapan paksa oleh jajaran Polda Jatim dan Polres Jombang lantaran beberapa kali mangkir dari pemeriksaan polisi.

Upaya penjemputan paksa dilakukan pada Kamis, 7 Juli 2022, pukul 08.00-22.30 WIB. Selama 15 jam aparat kepolisian melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area pesantren seluas 5 hektar untuk mencari keberadaan Mas Bechi yang tengah bersembunyi.

Pada akhirnya tersangka Mas Bechi pukul 23.00 WIB menyerahkan diri dan langsung digelandang ke Mapolda Jawa Timur, serta langsung ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat