kievskiy.org

Bisa Dikenakan Pasal, Ini Besaran Denda bagi Pengendara yang Berboncengan Tiga

Ilustrasi tilang bagi pengendara motor yang melanggar.
Ilustrasi tilang bagi pengendara motor yang melanggar. /Dok. NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mulai menerapkan sanksi terhadap pengendara yang melanggar sejumlah aturan.

Salah satu aturan yang dikenakan denda yakni membawa orang atau berboncengan saat mengendarai motor.

Idealnya, sepeda motor digunakan untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.

Namun tak sedikit pengendara yang membawa dua orang lebih saat mengendarai motor.

Baca Juga: Proses Naturalisasi Jordi Amat Diminta Disetop, Shin Tae-yong: Tak Masuk Akal Juga Dia Sudah Mengorbankan Diri

Membawa lebih dari satu orang tentunya mengabaikan keselamatan berkendara dan sangat membahayakan pengendara lain.

Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara.

Sehingga pihak kepolisian masih menemukan banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Wagun Jabar Sarankan Warga Donasi ke Baznas: Keberadaannya Jelas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat