PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian mulai menerapkan sanksi terhadap pengendara yang melanggar sejumlah aturan.
Salah satu aturan yang dikenakan denda yakni membawa orang atau berboncengan saat mengendarai motor.
Idealnya, sepeda motor digunakan untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang.
Namun tak sedikit pengendara yang membawa dua orang lebih saat mengendarai motor.
Membawa lebih dari satu orang tentunya mengabaikan keselamatan berkendara dan sangat membahayakan pengendara lain.
Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum paham mengenai aturan berkendara.
Sehingga pihak kepolisian masih menemukan banyak perilaku pengendara yang justru membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Wagun Jabar Sarankan Warga Donasi ke Baznas: Keberadaannya Jelas