kievskiy.org

Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Wagun Jabar Sarankan Warga Donasi ke Baznas: Keberadaannya Jelas

Ilustrasi donasi. Kemensos tutup ACT, Wagub Jabar sarankan warga sumbang ke Baznas, singgung soal keberadaan yang jelas.
Ilustrasi donasi. Kemensos tutup ACT, Wagub Jabar sarankan warga sumbang ke Baznas, singgung soal keberadaan yang jelas. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Pencabutan izin ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak yayasan.

Putusan pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa 5 Juli 2022 lalu.

Di Jawa Barat, Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayah mereka masing-masing.

Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah

"Bupati dan wali kota harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini. Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan, karena ini identik dengan keuangan," ucap Uu di Gedung Sate, Kamis 7 Juli 2022.

Selain itu, kepada masyarakat, Uu meminta untuk menghentikan dulu memberikan sumbangan ke ACT sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum (APH).

"Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga valid dalam menyalurkan sumbangan," tutur Uu.

Baca Juga: Jalang Idul Adha, DKPKP DKI Pastikan 58 Ribu Hewan Kurban Bebas PMK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat