kievskiy.org

Warga Diminta Hentikan Donasi ke ACT, Uu Ruzhanul Ulum: Masih Banyak Lembaga yang Valid

Ilustrasi. Plh Gubernur Jabar imbau warga berhenti memberikan sumbangan pada ACT.
Ilustrasi. Plh Gubernur Jabar imbau warga berhenti memberikan sumbangan pada ACT. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Pencabutan izin ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Sementara putusan pencabutan dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Di Jawa Barat, Plh Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah dari awal sudah meminta dan mengimbau kepada para bupati dan wali kota untuk menutup kantor ACT yang ada di wilayah mereka masing-masing.

Baca Juga: Isi SKB 3 Menteri Idul Adha 2022 Terbaru, Ini Jadwal Libur Lebaran Kurban Menurut Pemerintah

"Oleh karena itu bupati walikota harus bergerak memerintahkan dinas terkait dalam penutupan ini. Saya minta kantor ACT tutup dengan sendirinya, khawatir ada hal yang tidak diinginkan, karena ini identik dengan keuangan," katanya di Gedung Sate, Kamis 7 Juli 2022.

Selain itu, masyarakat pun diminta agar menghentikan dulu memberi sumbangan kepada ACT sebelum ada kepastian dari aparat penegak hukum (APH).

"Masih banyak yang memerlukan sumbangan, dan masih banyak lembaga-lembaga masih valid dalam menyalurkan sumbangan," kata Uu Ruzhanul.

Baca Juga: Pelaku Penembakan PM Jepang Shinzo Abe Bukan Orang Sembarangan, Polisi Ungkap Sosoknya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat