kievskiy.org

Setelah Blokir 60 Rekening ACT, PPATK Ungkap Dana Rp1,7 Milair Dikirim ke Negara Terkait Terorisme

PPATK ungkap aliran dana kuangan ACT sebesar Rp1,7 miliar yang dikirim ke negara yang berisiko tinggi dalam terorisme.
PPATK ungkap aliran dana kuangan ACT sebesar Rp1,7 miliar yang dikirim ke negara yang berisiko tinggi dalam terorisme. /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan aliran dana keuangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar Rp1,7 miliar yang dikirim ke negara yang berisiko tinggi dalam terorisme.

PPATK mengungkap temuan itu, setelah melakukan tindakan memblokir transaksi keuangan dari 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

PPATK lantas menyebut tindakan memblokir 60 rekening ACT didasarkan pada dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Viral Ulah Warga Cileungsi Bogor Teriak Pribumi, Tak Terima Ditegur Main Gitar Tengah Malam

Lebih lanjut, PPATK membantah tentang tudingan pihaknya yang baru bertindak setelah ramai kasus ACT itu.

Kemudian menjelaskan bahwa, tindakan memblokir rekening baru bisa dilakukan setelah PPATK menerima laporan buruk tentang ACT itu.

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidaksiapan dokumen yang kita miliki, tetapi PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dari pengelolaan dana yayasan tersebut," ujarnya.

Meski baru memblokir 60 rekening, PPATK mengaku mendapat hasil analisis mengejutkan dari transaksi keuangan ACT.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat