kievskiy.org

Cium Dugaan Penyimpangan Dana Donasi, PPATK Blokir 60 Rekening ACT

Ilustrasi. PPATK akhirnya blokir 60 rekening ACT.
Ilustrasi. PPATK akhirnya blokir 60 rekening ACT. /Pixabay/Kreatikar

PIKIRAN RAKYAT – Yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT tengah terseret kasus dugaan penyimpangan dana donasi yang berasal dari masyarakat.

Dugaan penggunaan dana tersebut tericum oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disebut-sebut melanggar aturan perundang-undangan.

Akibatnya, PPATK melakukan pemblokiran transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Undangan Pernikahan Afgan Bocor, Ini Sosok Wanita yang Diduga akan Jadi Calon Istrinya

Pemblokiran rekening tersebut diakui Ivan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan.

Ivan juga membantah soal tudingan PPATK yang baru bertindak mengusut kasus tersebut setelah pemberitaan soal ACT ramai di media massa dan media sosial.

"Ini bukan kita bicara telat atau ketidaksiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui,” ujar Ivan.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Pengelolaan Donasi, ACT Garut Masih Tetap Beroperasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat