kievskiy.org

Alasan Kementerian Sosial Cabut Izin PUB, ACT Diduga 'Ngambil' Jatah Lebih Besar dari Aturan Pemerintah

Logo ACT atau Aksi Cepat Tanggap.
Logo ACT atau Aksi Cepat Tanggap. /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 menyusul adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy di kantor Kemensos, Selasa 5 Juli 2022 kemarin.

Muhadjir Effendy mengatakan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya sepuluh persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Baca Juga: 19 Lokasi Pendaftaran Offline MyPertamina di Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan

Hal itu diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi Pembiayaan.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," katanya.

Baca Juga: Kondisi Keluarga Sule Dibongkar Habis-habisan Ahli Ekspresi: Bisa Jadi Perlu Bantuan...

Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat