kievskiy.org

ACT Tak Lagi Kantongi Izin, Bagaimana Aturan Donasi di Indonesia?

Ilustrasi donasi.
Ilustrasi donasi. /Pixabay/truutseeker08

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir hingga saat ini.

Belakangan ini, ACT tengah menjadi sorotan usai diduga memfasilitasi kehidupan mewah para petingginya.

Imbasnya, ijin penyelengaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Alasan Kementerian Sosial Cabut Izin PUB, ACT Diduga 'Ngambil' Jatah Lebih Besar dari Aturan Pemerintah

Dalam keterangan resmi Kemensos, pencabutan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada Selasa 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menungkapkan bahwa dana operasional yayasan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari hasil donasi.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Baca Juga: Dituding Tilap Dana Umat, ACT Tak Tutup Mata Ada Permasalahan di Dalam Lembaga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat