kievskiy.org

Dua Kantor ACT di Jawa Barat Ternyata Tak Kantongi Izin

 Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Dua kantor lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jawa Barat dilaporkan tak memiliki izin dan tidak terdaftar di Dinas Sosial (Dinsos). Kedua kantor tersebut berada di Bandung dan Cirebon, Jawa Barat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Cirebon Santi Rahayu mengatakan, kantor ACT di Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial.

"Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar," kata Rahayu di Cirebon, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Harga Daging Ayam Melonjak Dua Hari Terakhir, Naik Jadi Rp85.000 per Kilogram

Sedangkan untuk kantor di ACT, Dinsos Kota Bandung menyatakan lembaga donasi ACT belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Laporan terkait kantor ACT di dua wilayah tersebut, tak kantongi izin menyusul pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung, Ajat Munajat mengatakan, ACT belum pernah melakukan pengurusan izin.

Baca Juga: Geger! Bayi Lahir dengan 4 Kaki dan 4 Tangan Langsung Dijuluki Titisan Dewa

"Karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," katanya.

Dikatakan bahwa Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat