kievskiy.org

60 Rekening ACT Diblokir, PPATK Temukan Transaksi per Tahun Capai Triliunan Rupiah

PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan.
PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), di 33 penyedia jasa keuangan. /ACT

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK memblokir sementara 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Menurutnya pemblokiran rekening atas nama yayasan ACT terhitung mulai hari ini, Rabu, 6 Juli 2022.

Ivan mengatakan, Per Rabu hari ini PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.

"Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," tutur Ivan kepada wartawan.

Baca Juga: Viral Ulah Warga Cileungsi Bogor Teriak Pribumi, Tak Terima Ditegur Main Gitar Tengah Malam

Menurut Ivan, PPATK memang sudah melakukan analisis terhadap yayasan ACT sejak 2018 hingga tahun 2019 sesuai kewenangan undang-undang yang berlaku.

Mulai dari situ pihak PPATK menemukan aktivitas dana masuk dan keluar yang nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," kata Ivan dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Thalia Putri Onsu Dilarikan ke Rumah Sakit, Dokter Bocorkan Penyebab Darah Mengalir dari Mulut dan Hidungnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat