kievskiy.org

Langkah Sederhana Cara Cek e-Tilang Online dan Besaran Nilai Denda yang Harus Dibayarkan

Ilustrasi ETLE atau E-Tilang.
Ilustrasi ETLE atau E-Tilang. /YouTube NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Kabar terbaru mengenai sanksi tilang manual di jalan raya yang kini mulai dihilangkan.

Informasi tersebut telah dipublikasi Korlantas Polri dengan menyatakan bahwa tidak lagi melakukan penegakan hukum dengan cara tilang manual.

Penegakan hukum dengan tidak memberlakukan tilang manual dilakukan pada Operasi Patuh 2022 yang digelar mulai 13 hingga 26 Juni 2022.

Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, pihak kepolisian mengedepankan tindakan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum.

Baca Juga: 13 Titik Ganjil Genap Baru Mulai Diberlakukan, Polisi Tilang Nyaris 480 Pelanggar?

Tindakan tersebut dilakukan dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran.

Polisi dalam pelaksanaan sanksi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Jenis pelanggaran yang akan dikenai tilang, di antaranya apabila pengendara melanggar aturan seperti knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian sanksi juga akan diberikan pada mereka yang menggunakan HP saat mengemudi, tidak memakai sabuk pengaman dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat