kievskiy.org

Operasi Patuh 2022 14 Hari, 8 Sasaran Razia Kendaraan dan Besar Denda Tilang

Penggunaan Helm SNI termasuk sasaran razia Operasi Patuh 2022.
Penggunaan Helm SNI termasuk sasaran razia Operasi Patuh 2022. /Antara/Asep Fathulrahman

PIKIRAN RAKYAT - Operasi Patuh digelar polisi dengan razia kendaraan di sejumlah wilayah, sampai 14 hari, yakni pada 13-26 Juni 2022.

Apakah daerah Anda termasuk lokasi digelarnya Operasi Patuh?

Penggelar Operasi Patuh antara lain Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Apa saja sasaran razia dalam Operasi Patuh 2022? Berikut daftarnya seperti Pikiran-rakyat.com kutip dari PMJ News:

Baca Juga: Profil Ahmad Sahroni, dari Hidup Pas-pasan Menjadi Crazy Rich Tanjung Priok

  1. Knalpot Bising

Jika pengendara terkena razia knalpot bising, bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

  1. Rotator atau Lampu Strobo

Kendaraan pribadi masuk dalam pantauan ini, karena menggunakan rotator tak sesuai peruntukan, bisa kena sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

  1. Balap Liar

Pelaku balap liar juga bisa terciduk Operasi Patuh 2022, dengan ancaman sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet 15 Juni 2022, Kinerja Menteri Bidang Ekonomi Disorot

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat